Peraturan Gubernur No. 7/2023
Mencabut
Peraturan Gubernur No. 14/2022

RIWAYAT PERUBAHAN :
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023,